Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 38 Tahun 2019

Laporan Harta kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintahan Kota lubuklinggau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan dalam pelaporan harta kekayaan Penyelenggara Negara meliputi : Tata cara Penyampain LHKPN; Format LHKPN; Pengelola LHKPN; dan Tata cara Pengenaan Sanksi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 38 Tahun 2019 tentang Laporan Harta kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintahan Kota lubuklinggau
T.E.U.
Indonesia, Kota Lubuk Linggau
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Lubuklinggau
Tanggal Penetapan
26 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
26 Juli 2019
Tanggal Berlaku
26 Juli 2019
Sumber
L.D.2019/NO.38
Subjek
TINDAK PIDANA KORUPSI, PENCEGAHAN KORUPSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Lubuk Linggau
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan