Laporan Harta kekayaan-Penyelenggara Negara-di-Lingkungan Pemerintahan-Kota lubuklinggau
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 38, L.D.2019/NO.38
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Laporan Harta kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintahan Kota lubuklinggau
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang menyebutkan bahwa dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku setiap penyelenggara negara harus melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Untuk mendukung tercapainya penyelenggara negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme diperlukan komitemen bagi Penyelenggara Negara pada Pemerintah Kota Lubuklinggau untuk melaporkan kekayaannya.
- Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2015; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No. 7 Tahun 2016; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; Perpres No. 55 Tahun 2012
- Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan dalam pelaporan harta kekayaan Penyelenggara Negara meliputi : Tata cara Penyampain LHKPN; Format LHKPN; Pengelola LHKPN; dan Tata cara Pengenaan Sanksi
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2019.
- 8 hlm
|