tat cara-pemeriksaan-pajak daerah
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2019 Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 88 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pajak Daerah, Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Perpajakan Daerah dalam rangka melaksanakan Peraturan Perubdang-undangan Perpajakan Daerah;
b. bahwa untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah;
- UU No 49 Tahun 1999; UU No 33 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; UU No 28 Tahun 2009; PP No 58 Tahun 2005; PP No 91 Tahun 2010; Keputusan Menteri Dalam Negeri 173 Tahun 1997; Perda Kabupaten Kepulauan Mentawai No 2 Tahun 2013; Perbup Kepulauan Mentawai No 22 Tahun 2013;
- Peraturan Bupati ini memuat 4 Bab dan 30 halaman lampiran, yaitu Bab I Ketentuan Umum; Bab II Bentuk Pemeriksaan; Bab III Tata Cara Pemeriksaan Pajak; Bab IV Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2019.
- 54 Halaman
|