Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mentawai Nomor 5 Tahun 2019

Perubahan atas Peraturan Bupati Kepulauan Mentawai Nomor 77 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan bupati ini memuat 2 Pasal dan 4 Lampiran. beberapa ketentuan dalam Perbup Kabupaten Kepulauan Mentawai No 77 Tahun 2018 tentang Standar Biaya TA 2019 diubah, yaitu Ketentuan Pasal 3 ayat (3) diubah; Ketentuan Pasal 4 ayat (3) diubah; dan Ketentuan Pasal 5 diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mentawai Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kepulauan Mentawai Nomor 77 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mentawai
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tuapejat
Tanggal Penetapan
18 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
18 Januari 2019
Tanggal Berlaku
18 Januari 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2019 Nomor 5
Subjek
APBD - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mentawai
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Kepulauan Mentawai Nomor 77 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2019

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan