Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mentawai Nomor 4 Tahun 2019

Perangkat Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini memuat 12 Bab, 66 Pasal, dab 4 Halaman Penjelasan yaitu Bab I Ketentuan Umum; Bab II Struktur Organisasi dan Tata Kerja; Bab III Pengangkatan Perangkat Desa; Bab IV Pemberhentian Perangkat Desa; Bab V Kekosongan Jabatan Perangkat Desa; Bab VI Rotasi Perangkat Desa; Bab VII Penghasilan Pemerintah Desa; Bab VIII Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa; Bab IX Pembinaan dan Pengawasan; Bab X Pembiayaan; Bab XI Ketentuan Peralihan; dan Bab XII Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mentawai Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perangkat Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mentawai
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tuapejat
Tanggal Penetapan
16 September 2019
Tanggal Pengundangan
16 September 2019
Tanggal Berlaku
16 September 2019
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2019 Nomor 4
Subjek
DESA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mentawai
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan