Pemberian Gaji-Pensiun-atau-Tunjangan Ketiga Belas-kepada-Pegawai Negeri Sipil-Pejabat Negara-Penerima Pensiun-dan-Penerima Tunjangan-di-Lingkungan Pemerintah-Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2019/NO.36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2019. Serta adanya Pemberian Gaji, Pensiun atau Tunjangan Ketiga Belas merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan
- Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir No. 6 Tahun 2016; Perda Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir No. 4 Tahun 2018
- Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2019.
- 8 hlm
|