Pemberian-Tunjangan Hari Raya-kepada-Pegawai Tidak Tetap-Honorer-Tenaga Kontrak-dan-Non Pegawai Negeri Sipil-di-Lingkungan Pemerintah-Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2019/NO.35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Tidak Tetap, Honorer, Tenaga Kontrak, dan Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
ABSTRAK: |
- Bahwa kebijakan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pegawai dan keluarganya dalam merayakan hari raya, sebagai apresiasi Pemerintah Daerah atas prestasi dan pengabdian Pegawai tersebut kepada Bangsa dan Negara
- Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir No. 6 Tahun 2016; Perda Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir No. 4 Tahun 2018
- Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan pelaksanaan dan besaran pemberian tunjangan hari raya keagamaan serta pengenaan sanksi administratif
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2019.
- 6 hlm
|