Penerimaan-Pendapatan Asli Daerah Lainnya-dari-Hasil Penjualan Ternak-dan-Hasil Ikutannya-pada-Dinas Perikanan-Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2019/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerimaan Pendapatan Asli Daerah Lainnya dari Hasil Penjualan Ternak dan Hasil Ikutannya pada Dinas Perikanan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan Penerimaan Asli Daerah (PAD) dari sector peternakan, serta mewujudkan pelaksanaan penjualan yang lebih efisien, efektif, transparan, akuntabel, adil, dan menjamin kepastian hukum, dan mengikuti perkembangan kebutuhan masyarakat
- Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 41 Tahun 2014; UU No. 7 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 7 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Perda Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir No. 6 Tahun 2016
- Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan dalam penjualan ternak dan hasil ikutannya
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2019.
- 6 hlm
|