Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Agam Nomor 46 Tahun 2019

Standar Biaya Transportasi dan Perjalanan Dinas yang Pembiayaannya Bersumber dari Dana Bantuan Operasional Kesehatan TA 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

FORKOPINCA, Kepala Puskesmas, Pegawai Puskesmas, Kader, Tokoh Masyarakat dan Masyarakat yang melaksanakan perjalanan dinas dapat diberikan biaya perjalanan dinas dan bantuan transportasi yang sumber pembiayaannya dibebankan pada Dana BOK. Biaya transportasi dibayarkan secara lumsum.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Agam Nomor 46 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Transportasi dan Perjalanan Dinas yang Pembiayaannya Bersumber dari Dana Bantuan Operasional Kesehatan TA 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Agam
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Lubuk Basung
Tanggal Penetapan
10 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
10 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
10 Oktober 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Agam Tahun 2019 Nomor 46
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Agam
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan