Tata Cara-Pelaksanaan-konfirmasi Status-Wajib Pajak Dalam Pemberian Perizinan-dan-Layanan Publik Tertentu-di-Kota pagar Alam
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, BD.2019/NO.18
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Perizinan dan Layanan Publik Tertentu di Kota pagar Alam
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 perlu menetapkan Peraturan walikota tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Perizinan dan Layanan Publik Tertentu di Kota Pagar Alam
- Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 112 Tahun 2016; Instruksi Presiden No. 7 Tahun 2015; Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2015; Perda Kota Pagar Alam No. 16 Tahun 2010; Peraturan Walikota Pagar Alam No. 39 Tahun 2017
- Dalam peraturan ini diatur ketentuan pedoman dan tata cara pelaksanaan konfirmasi status wajib pajak terkait prosedur pengajuan dan persyaratan permohonan
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2019.
- 15 hlm
|