Perubahan-Atas-Peraturan Walikota-Nomor 16 Tahun 2018-Tentang-Rencana Kerja Pemerintah Daerah-kota Pagar Alam-Tahun 2019
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, B.D.2019/NO.16
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Rencana Kerja Pemerintahan Daerah Pagar Alam Tahun 2019
ABSTRAK: |
- Bahwa berkenaan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan Asumsi Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2019 dan dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, maka Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2019 perlu ditinjau kembali.
- Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 2 Tahun 2015; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendagri No. 22 Tahun 2018; Perda Kota Pagar Alam No. 6 Tahun 2007; Perda Kota Pagar Alam No. 2 Tahun 2009; Perda Kota Pagar Alam No. 8 Tahun 2016; Perda Kota Pagar Alam No. 1 Tahun 2019; Peraturan Walikota Pagar ALam No. 16 Tahun 2018
- Dalam peraturan ini diatur terkait perubahan ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 16 Tahun 2018 meliputi Penambahan Pasal 2A yang disisipkan antara Pasal 2 dan Pasal 3 dan Penambahan Pasal 3A yang disisipkan antara Pasal 3 dan Pasal 4
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2019.
- Mengubah Peraturan Walikota Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Rencana Kerja Pemerintahan Daerah Pagar Alam Tahun 2019
- 5 hlm
|