PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31, BD Kota Pasuruan Tahun 2019 No 31
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pendataan dan Pelaporan Objek Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK: |
- bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 11 Tahun
2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pendataan dan Pelaporan Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
- Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2012 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 15);
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2008 Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 08 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pokok• pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010 Nomor 14);
- Peraturan ini berisi tentang:
1. Ketentuan umum;
2. Pendataan:
3. Penilaian;
4. Pembentukan Basis Data;
5. Pelaporan;
6. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
- 10 Halaman
|