Setiap orang
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2019 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Minuman Keras
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka optinialisasi dan memberikan kepastian hukum dalam pengendalian, pengawasan minuman keras di Kota Sawahlunto, serta untuk mencegah peredaran minuman keras di Kota Sawahlunto yang dapat merusak sendi - sendi kehidupan ditengah masyarakat, maka perlu dilakukan Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2010, Peraturan Menteri Perdagangan Nornor 20/M-DAG/PER/4/2014, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 5 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 11 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 11 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 14 Tahun 2016
- PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2004 TENTANG MINUMAN KERAS
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2019.
- PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2004 TENTANG MINUMAN KERAS
- 8 halaman
|