Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Nomor 22 Tahun 2019

Perubahan atas Peraturan Bupati Pasaman No. 14 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Pasaman

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Perbup. Pasaman No. 14 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada DPMPTSP Kab. Pasaman diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan pasal 1 angka 3, angka 6, angka 8, angka 9, angka 11, angka 12 diubah dan angka 14 dihapus 2. Ketentuan Pasal 4 ayat 2 dihapus 3. Ketentuan Pasal 5 diubah 4. Ketentuan Pasal 9 ayat 1 dan ayat 2 diubah 5. Ketentuan Pasal 10 ayat 1 dan ayat 2 diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Nomor 22 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pasaman No. 14 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Pasaman
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasaman
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Lubuk Sikaping
Tanggal Penetapan
14 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
14 Mei 2019
Tanggal Berlaku
14 Mei 2019
Sumber
Berita Daerah Kab. Pasaman Tahun 2019 No. 22
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasaman
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Pasaman No. 14 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Pasaman

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan