Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mentawai Nomor 4 Tahun 2019

Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Jaminan Persalinan (JAMPERSAL) di Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun Anggaran 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini memuat 8 Bab, 12 Pasal, dan 1 Lampiran yaitu Bab I Ketentuan Umum; Bab II Sasaran dan Manfaat; Bab III Kepesertaan; Bab IV Pengalokasian Dana Jampersal; Bab V Pemanfaatan Dana; Bab VI Tata Laksana Pelayanan Kesehatan; Bab VII Penarikan Dana; Bab VIII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mentawai Nomor 4 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Jaminan Persalinan (JAMPERSAL) di Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun Anggaran 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mentawai
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tuapejat
Tanggal Penetapan
17 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
17 Januari 2019
Tanggal Berlaku
17 Januari 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2019 Nomor 4
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mentawai
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan