sistem-akuntansi-pemerintah-daerah
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 61, BD.2015/NO.61
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Pergub Nomor 51 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK: |
- Dengan adanya penyesuaian atas penerapan Sistem Akuntansi SKPD dan penambahan akun pada Badan Akun Standar dalam Sistem Akuntansi Pemprov Sumsel, maka perlu untuk melakukan perubahan terhadap Pergub No. 51 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Provinsi. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
- Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 14 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; Pemenkeu No. 31/PMK.07/2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 73 Tahun 2015; Perda No. 5 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 14 Tahun 2014.
- Dalam Peraturan ini diatur perubahan beberapa ketentuan mengenao sistem akutansi SKPD, BAS.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
- Mengubah Pergub No. 51 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Provinsi.
- 6 hlm
|