PENGHASILAN
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, BD Kota Pasuruan Tahun 2019 No 17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Teknis Pemberian THR bagi PNS Pejabat Negara dan Anggota DPRD di Lingkungan Pemko Pasuruan
ABSTRAK: |
- bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan;
- Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 60 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Kelas Jabatan dan Kinerja di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2018 Nomor 60);
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6349);
- PNS, Pejabat Negara, dan Anggota DPRD diberikan Tunjangan Hari Raya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2019.
- 7 Halaman
|