PENYERTAAN-MODAL-PERUSAHAAN-DAERAH-AIR-MINUM-TIRTA-BETUAH
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, L.D.2019/NO.02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Penyertaan Modal Pemerıntah Kabupaten Banyuasın Kepada Perusahaan Daerah Aır Mınum Tırta Betuah
ABSTRAK: |
- Dalam rangka mempercepat pertumbuhan penyediaan sarana pelayanan kepada masyarakat di bidang penyediaan air bersih, diperlukan infrastruktur yang memadai yang didukung oleh pengerahan dan pengelolaan yang memadai; Untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, diperlukan usaha yang nyata dari pemerintah daerah dengan memberdayakan perusahaan daerah yang berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi yang sehat dengan menunjang permodalan perusahaan daerah melalui penyertaan modal; Penyertaan modal Pemerintah Daerah pada perusahaan Negara/Daerah/Swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Betuah Kabupaten Banyuasin.
- Dasar Hukum Perda ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 6 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 16 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 54 Tahun 2017; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 2 Tahun 2007; Permendagri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.07/2017; Perda Nomor 4 Tahun 2005; Perda Nomor 7 Tahun 2008; Perda Nomor 6 Tahun 2011.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Betuah Kabupaten Banyuasin.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2019.
- Mengubah Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Penyertaan Modal Pemerıntah Kabupaten Banyuasın Kepada Perusahaan Daerah Aır Mınum Tırta Betuah
- 13 hlm.
|