Maksud penghapusan Sanksi Administratif yaitu dalam rangka memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran tunggakan PBB• P2 tanpa dikenakan Sanksi Administratif. Penghapusan Sanksi Administratif bertujuan untuk: a. mengoptimalkan upaya penerimaan daerah dari sektor PBB-P2; dan b. mengoptimalkan upaya penyelesaian tunggakan PBB-P2.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat