PERUBAHAN-ATAS-PERATURAN WALIKOTA-PRABUMULIH-NOMOR 37 TAHUN 2018-TENTANG-RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH-TAHUN 2019
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 57, BD.2019/NO.57
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 37 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019
ABSTRAK: |
- Dalam rangka memberikan pedoman untuk penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2019 maka Pemerintah Kota Prabumulih telah menetapkan Peraturan Walikota Nomor 37 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Prabumulih Tahun 2019.
- Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 86 Tahun 2017; Perda Kota Prabumulih No. 1 Tahun 2019; Perda Kota Prabumulih No. 8 Tahun 2016; Perda Kota Prabumulih No. 3 Tahun 2018
- Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan ketentuan dalam lampiran Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 37 Tahun 2018 sehingga keseluruhan berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2019.
- 3 hlm
|