ANALISIS-STANDAR-BELANJA-KEGIATAN-ORGANISASI-PERANGKAT-DAERAH-DI-LINGKUNGAN-PEMERINTAH-KOTA PRABUMULIH
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, BD.2019/NO.13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Analisis Standar Belanja Kegiatan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih
ABSTRAK: |
- Dalam rangka mempersiapkan pemenuhan dan memberikan pedoman Pemerintah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2019 sesuai dengan Pasal 298 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 27 Tahun 2014; Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah Perpres No. 4 Tahun 2015; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendagri No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 22 Tahun 2018; Perda Kota Prabumulih No. 7 Tahun 2014; Perda No. 8 Tahun 2016; Perda Kota Prabumulih No. 3 Tahun 2018
- Dalam peraturan ini diatur ketentuan Analisis Standar Belanja (ASB) meliputi tujuan dan maksud penerapan ASB, pihak yang mengendalikan dan mengevaluasi ASB, dan ketentuan peralihan
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2019.
- 6 hlm
|