Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 31 Tahun 2019

SISTEM PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DI KABUPATEN PAKPAK BHARAT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, mekanisme pengelolaan pengaduan, tindak lanjut pengaduan, perlindungan whistleblower, serta monitoring dan pelaporan,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 31 Tahun 2019 tentang SISTEM PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DI KABUPATEN PAKPAK BHARAT
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pakpak Bharat
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Salak
Tanggal Penetapan
19 September 2019
Tanggal Pengundangan
20 September 2019
Tanggal Berlaku
20 September 2019
Sumber
BD.2019/NO.31
Subjek
TINDAK PIDANA KORUPSI, PENCEGAHAN KORUPSI - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan