TAMBAHAN PENGHASILAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD NOMOR 40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LUMAJANG
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan agenda reformasi birokrasi dalam rangka mewujudkan aparatur yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme serta untuk meningkatkan disiplin, kinerja, motivasi kerja, dan kesejahteraan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu mengatur Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang dengan Peraturan Bupati.
- Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Bupati Lumajang Nomor 27 Tahun 2016 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Lumajang Tahun 2015-2019; Peraturan Bupati Lumajang Nomor 63 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lumajang Nomor 83 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Lumajang; Peraturan Bupati Lumajang Nomor 28 Tahun 2018 tentang Ketentuan Jam Kerja dan Pengisian Daftar Hadir Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang.
- KETENTUAN UMUM; PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN; KRITERIA YANG TIDAK MENERIMA TPP; PROSEDUR PERHITUNGAN TPP; PROSEDUR PEMBAYARAN TPP; PEMBEBANAN ANGGARAN; SANKSI; KETENTUAN LAIN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2019.
- Peraturan Bupati Lumajang Nomor 48 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2018 Nomor 48), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- TIDAK ADA
- 18 HALAMAN
|