PENDELEGASIAN KEWENANGAN BUPATI DALAM PELAKSANAAN EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DESA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA KEPADA CAMAT
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2018/NO.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Dalam Pelaksanaan Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kepada Camat
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (6) Permendagri No. 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, maka perlu mengatur Pendelegasian Kewenangan Bupati dalam pelaksanaan evaluasi rancangan Peraturan Desa dan menuangkannya dalam Peraturan Bupati.
- UU Drt No. 7 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 38 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 111 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permenkeu No. 49/PMA.07/2016; Peraturan Menteri Desa dan PDTT No. 19 Tahun 2017; Perda Kab. Padang Lawas No. 05 Tahun 2016; Perda Kab. Padang Lawas No. 05 Tahun 2017.
- Pelaksanaan dan penarikan delegasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
- 14
|