standarisasi-harga barang dan jasa-kebutuhan pemerintah-ta 2020
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, Berita Daera Kota Bukittinggi Tahun 2019 Nomor 24
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standarisasi Harga Barang dan Jasa Kebutuhan Pemerintah Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Keuangan Daerah jo Pasal 93 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standarisasi Harga Barang dan Jasa Kebutuhan Pemerintah Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2020;
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 03 Tahun 2008;
- Peraturan Walikota ini memuat 3 Bab dan 10 Pasal yaitu Bab I Ketentuan Umum; Bab II Standarisasi Harga Barang dan Jasa; Bab III Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2019.
- Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 24 Tahun 2019 tentang Standarisasi Harga Barang dan Jasa Kebutuhan Pemerintah Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2020
- 7 Halaman
|