standar-dokumen pemilihan-jasa konstruksi-jasa konsultasi konstruksi
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, Berita Daera Kota Bukittinggi Tahun 2019 Nomor 20
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Dokumen Pemilihan Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultasi Konstruksi
ABSTRAK: |
- a.bahwa dalam rangka memberikan informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam pemilihan penyedia, perlu adanya standar dokumen pemilihan;
b.bahwa proses pengadaan jasa konstruksi saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M-2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan jasa Konstruksi melalui penyedia yang mana beberapa ketentuan dalam Peraturan dimaksud perlu disesuaikan dengan kondisi pelaksanaan dan kebutuhan Daerah;
c.bahwa berdasarkan pasal 86 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang Barang/Jasa, Kepala Daerah dapat menindaklanjuti pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Barang/Jasa Pemerintah untuk pengadaan yang dibiayai APBD dengan Peraturan Daerah/Peraturan Kepala Daerah;
d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota Bukittinggi tentang Standar Dokumen Pemilihan Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultasi Konstruksi;
- Undang-undang Nomor 09 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7/PRT/M/2019;
- Peraturan Walikota ini memuat 8 Pasal yaitu terkait penetapan standar dokumen pemilihan jasa konstruksi dan jasa konsultasi konstruksi yang bertujuan agar pemilihan jasa konstruksi dan jasa konsultasi konstruksi di daerah berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip dan etika pengadaan barang dan jasa
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2019.
- Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 20 Tahun 2019 tentang Standar Dokumen Pemilihan Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultasi Konstruksi
- 5 Halaman
|