Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 18 Tahun 2019

Perubahan Keenam atas Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini memuat 2 Pasal yaitu Ketentuan Pasal 9 Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi (Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2014 Nomor 2) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Walikota : a. Nomor 17 Tahun 2014 (Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2014 Nomor 17); b. Nomor 39 Tahun 2015 (Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2015 Nomor 39); c. Nomor 5 Tahun 2016 (Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2016 Nomor 15); d. Nomor 73 Tahun 2016 (Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2016 Nomor 5); dan e. Nomor 85 Tahun 2017 (Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2017 Nomor 85); diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi
T.E.U.
Indonesia, Kota Bukit Tinggi
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Bukittinggi
Tanggal Penetapan
01 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
05 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
05 Agustus 2019
Sumber
Berita Daera Kota Bukittinggi Tahun 2019 Nomor 18
Subjek
APBD - KEBIJAKAN AKUNTANSI - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bukit Tinggi
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan