perubahan keenam-ketentuan dan tata cara perjalanan dinas
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, Berita Daera Kota Bukittinggi Tahun 2019 Nomor 18
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi
ABSTRAK: |
- a.
bahwa untuk menunjang kelancaran tugas kedinasan, maka setiap perjalanan dinas yang dilakukan pejabat negara dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu diatur tata cara pelaksanaannya sehingga dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien serta dapat dipertanggungjawabkan;
b.
bahwa tata cara pelaksanaan perjalanan dinas yang telah diatur dalam Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 85 Tahun 2017 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 2 Tahun 2014, namun dalam rangka efektivitas admininstrasi perlu dilakukan perubahan;
c.
bahwa agar perjalanan dinas dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, efektif, transaran, dan bertanggung jawab serta untuk mempermudah proses percepatan administrasi perlu dilakukan Perubahan Keenam Atas Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota Bukittinggi tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi;
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 03 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Walikota Bukittinggi Noor 2 Tahun 2014;
- Peraturan Walikota ini memuat 2 Pasal yaitu Ketentuan Pasal 9 Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi (Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2014 Nomor 2) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Walikota :
a. Nomor 17 Tahun 2014 (Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2014 Nomor 17);
b. Nomor 39 Tahun 2015 (Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2015 Nomor 39);
c. Nomor 5 Tahun 2016 (Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2016 Nomor 15);
d. Nomor 73 Tahun 2016 (Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2016 Nomor 5); dan
e. Nomor 85 Tahun 2017 (Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2017 Nomor 85);
diubah
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2019.
- Peraturan yang diubah keenam kalinya adalah Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi;
- Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi;
- 6 Halaman
|