Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi Nomor 4 Tahun 2019

Pemberdayaan Dan Pengembangan Usaha Mikro

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sistematika perda ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Pemberdayaan Usaha Mikro 3. Pengembangan Usaha 4. Pembiayaan 5. Pembinaan, Monitoring, Evaluasi, Dan Pelaporan 6. Ketentuan Peralihan 7. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Dan Pengembangan Usaha Mikro
T.E.U.
Indonesia, Kota Bukit Tinggi
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Bukittinggi
Tanggal Penetapan
06 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
07 Mei 2019
Tanggal Berlaku
07 Mei 2019
Sumber
Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2019 Nomor 4
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bukit Tinggi
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan