Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 7 Tahun 2019

Pengadaan Barang dan Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, Jenjang Nilai Pengadaan barang/Jasa, Ketentuan lain-lain, Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas
T.E.U.
Indonesia, Kota Padang
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Padang
Tanggal Penetapan
02 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2019
Tanggal Berlaku
02 Januari 2019
Sumber
Berita Daerah Kota Padang Tahun 2019 Nomor 7
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Padang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Padang No. 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Padang Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan