Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 1.1 Tahun 2019

PEDOMAN PENILAIAN RISIKO PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN JEMBER

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur pejabat/pegawai Pemerintah Daerah dalam melakukan Penilaian Risiko di setiap Perangkat Daerah yang bertujuan untuk: a. mengantisipasi dan menangani segala bentuk risiko secara efektif dan efisien; dan b. mengidentifikasi, menganalisis dan mengendalikan risiko serta memantau aktivitas pengendalian risiko.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 1.1 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENILAIAN RISIKO PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN JEMBER
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jember
Nomor
1.1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jember
Tanggal Penetapan
02 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2019
Tanggal Berlaku
02 Januari 2019
Sumber
BD KABUPATEN JEMBER TAHUN 2019 NOMOR 1.1
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jember
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan