mekanisme-pemungutan-pajak-parkir
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, LD.2016/NO.32
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Palembang No 36 Tahun 2011 Tentang Persyaratan Mekanisme Dan Prosedur Tetap Pemungutan Pajak Parkir
ABSTRAK: |
- Pemunggutan pajak harus memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat dan harus diarahkan bagi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat luas. Dalam rangka mengoptimalkan pemungutan pajak Parkir di Kota Palembang sejalan dengan peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 17 Tahun 2010 tentang pajak parkir dan dinamika keadaan maka perlu dilakukan perubahan kembali terhadap peraturan Walikota Palembang No.36 Tahun 2011 tentang Persyaratan, Mekanisme dan prosedur Tetap Pemungutan Pajak Parkir.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No.28 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaiman atelah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perda No.17 Tahun 2010; Peraturan Walikota Palembang No.36 Taun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Palembang No.21 Tahun 2013.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 36 Tahun 2011 tentang Persyaratan, Mekanisme dan Prosedur Tetap Pemungutan Pajak Parkir.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan yakni diantara Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) disisipkan satu ayat yaitu ayat (1a);mengubah ketentuan Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) dan diantara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan satu ayat yaitu ayat (4a); mengubah ketentuan Pasal 20; mengubah ketentuan Pasal 24 ayat (2) dan ditambah 2 ayat baru yaitu ayat (3) dan ayat (4).
- 5 halaman
|