TATA CARA-PELAKSANAAN-PEMUNGUTAN-RETRIBUSI-PERPANJANGAN-IZIN-MEMPERKERJAKAN-TENAGA KERJA ASING
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2019/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK: |
- Dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013
- Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 97 Tahun 2012; Perda No. 8 Tahun 2013
- Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan umum dan tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi perpanjangan izin memperkerjakan tenaga kerja asing serta didukung dengan lampiran surat ketetapan dan surat setoran retribusi
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
- Mencabut Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing
- 6 hlm
|