Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 6 Tahun 2019

Fasilitas Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika , Psikotropika dan Zat Adiktif Lainya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Antisipasi Dini ,Pencegahan,Pengobatan Pencanduan Penyalagunaan Narkotika ,Pembnaan dan Pengawasan ,Pelaporan ,Partisipasi Masyarakat,Penghargaan,Pembiayaan,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 6 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika , Psikotropika dan Zat Adiktif Lainya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Rawas Utara
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Rupit
Tanggal Penetapan
23 September 2019
Tanggal Pengundangan
23 September 2019
Tanggal Berlaku
23 September 2019
Sumber
L.D.2019/NO.6
Subjek
NARKOTIKA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan