Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nganjuk Nomor 2 Tahun 2018

PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

KETENTUAN UMUM; ANTISIPASI DINI; PENCEGAHAN; REHABILITASI; PENDAMPINGAN DAN ADVOKASI; KERJA SAMA DAN KEMITRAAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; PELAPORAN; PENDANAAN; PARTISIPASI MASYARAKAT; PENGHARGAAN; KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nganjuk Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nganjuk
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Nganjuk
Tanggal Penetapan
08 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
10 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
10 Agustus 2018
Sumber
LD NOMOR 2
Subjek
NARKOTIKA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nganjuk
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan