Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2019

Penyelenggaraan Jasa Konstruksi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Kewenangan; 3. Penyelenggaraan Pelatihan Tenaga Ahli Konstruksi ; 4. Penyelenggaraan Sistem Informasi; 5. Pengembangan Jasa Konstruksi; 6. Pemberdayaan; 7. Pembinaan, Pengawasan, dan Pelaporan; 8. Kelembagaan; 9. Koordinasi dan Kerja Sama; 10. Partisipasi Masyarakat; 11. Pendanaa: 12. Kewajiban dan Larangan: 13. Sanksi Administrasi: 14. Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
27 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
28 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
28 Agustus 2019
Sumber
LD.2019/No.7
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan