REMUNERASI
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD.2018/NO.46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 74 Tahun 2017 Tentang Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah-Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan
ABSTRAK: |
- bahwa pengaturan Remunerasi pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 74 Tahun 2017 tentang Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas; bahwa untuk besaran insentif pada Puskesmas II Kemranjen, Puskesmas Purwojati, Puskesmas Purwokerto Barat, Puskesmas II Purwokerto Timur, Puskesmas I Purwokerto Utara, Puskesmas II Purwokerto Utara, Puskesmas II Kembaran dan Balai Kesehatam Masyarakat Ibu dan Anak Kartini, perlu disesuaikan dengan standar tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Banyumas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 74 Tahun 2017 tentang Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan;
- UU No 13 Tahun 1950; UU No 36 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU no 36 tahun 2014; PP No 46 Tahun 2014; Perpres No 72 Tahun 2012; Permenkes No 75 Tahun 2014; Permendagri No 79 Tahun 2018; Perbup Banyumas No 89 Tahun 2014; Perbup Banyumas No 90 Tahun 2014; Perbup Banyumas No 91 Tahun 2014; Perbup Banyumas No 92 Tahun 2014; Perbup Banymas No 74 Tahun 2017;
- Peraturan Bupati ini mengubah tentang insentif bagi pegawai BLUD - UPTyang disesuaikan besarannya dengan realisasi pendapatan jasa layanan setiap bulan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2018.
- 4 hlm
|