pajak-bea balik nama-kendaraan bermotor
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 29, BD.2016/NO.29
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2016 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaran Bermotor Tahun 2016
ABSTRAK: |
- Sebagai tindak lanjut Perda No. 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, telah ditetapkan Pergub No. 19 Tahun 2016 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016. Pergub tersebut perlu dilakukan perubahan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
- Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No. 5 Tahun 2015; Permendagri No. 12 Tahun 2016; Perda No. 3 Tahun 2011; Pergub No. 19 tahun 2016.
- Dalam peraturan ini diatur mengenai penambahan ketentuan mengenai dasar penghitungan pengenaan PKB dan BBN-KB.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2016.
- Mengubah Pergub No. 19 Tahun 2016 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016
- 4 hlm
|