Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2019

Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok : Kriteria pemberian tambahan penghasilan pegawai, penerimaan tambahan penghasilan pegawai, penerima tambahan penghasilan pegawai, mekanisme pemberian tambahan penghasilan pegawai, penghentian tambahan penghasilan pegawai, biaya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunungkidul
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Wonosari
Tanggal Penetapan
24 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
24 Januari 2019
Tanggal Berlaku
01 Januari 2019
Sumber
BD.2019/No.6
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan