PENGESAHAN - RENCANA - KERJA PERANGKAT DAERAH - DI LINNGKUNGAN - PEMERINTAH KABUPATEN - MUSI RAWAS TAHUN 2020
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, L.D.2019/NO.46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengesahan
Rencana
Kerja
Perangkat
Daerah
Dı Linngkungan
Pemerıntah
Kabupaten
Musı
Rawas
Tahun
2020
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 124
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencalaan, Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daeralt Tentang Rencana
Pembgngunan Jangka Panjang Daeralt dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata
Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunaa Jangka Menengah
Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentatrg Pengesahan
Rencana Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2020.
- UU No 28 Tahun i959;UU No 25 Tahun 2OO4;UU No 33 Tahun 2OO4;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU No 9 Tahun 2O15;PP No 39 Tahun 2006;PP No 8 Tahun 2008;Permendagri No 86 Tahun 2017;Permendagri No 31 Tahun 2019;Perda No 7 Tahun 2010;Perda No 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah der8an Perda
No 1 Tahun 2Ol8;Perda No 10 Tahun 2016;
- PENGESAHAN RENCANA KER.JA PERANGKAT DAERAH,
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2019.
- 9 Hlm
|