Dalam Peraturan ini diatur tentang: maksud, tujuan, dan prinsip penyelenggaraan kepariwisataan. Pembangunan Kepariwisataan Daerah meliputi industry pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran dan kelembagaan kepariwisataan. Usaha pariwisata meliputi daya tarik wisata; kawasan pariwisata; jasa transportasi wisata; jasa perjalanan wisata; jasa makanan dan minuman; penyediaan akomodasi; penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi; penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran; jasa informasi pariwisata; jasa konsultan pariwisata; jasa pramuwisata; wisata tirta; solus per aqua (SPA); dan jenis usaha pariwisata lainnya. Pengusaha Pariwisata yang menyelenggarakan Usaha Pariwisata wajib memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang diterbitkan oleh Bupati. Perda ini juga mengatur mengenai hak, kewajiban, dan larangan para pihak yang terkait dalam penyelenggaraan kepariwisataan. Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi pembentukan Badan Promosi Pariwisata Daerah. Perda ini memuat ketentuan mengenai sanksi administratif dan ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat