PERUBAHAN - KEDUA - ATAS PERDA NO. 7 TAHUN 2004 - TENTANG - PENYERTAAN - MODAL - DAERAH DALAM PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS BPR - SUMSEL
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2011/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan kedua atas perda no. 7 tahun 2004 tentang penyertaan modal daerah dalam pendirian perseroan terbatas BPR Sumsel
ABSTRAK: |
- Berdasarkan peraturan Daerah Provinsi sumater selatan nomor Tahun 2009 tentang peruabhan atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2004 tentang penyertaan modal daerah dalam pendirian PT bank perkeriditan rakyat sumatera selatan,pernyataan modal pemerintah provinsi sumatera selatan pada bank perkeriditan rakyat sumatera selatan adalah sebesar Rp 50.000.000.000 ( lima puluh milyar rupiah )
- Dasar Hukum dalam peraturan ini antara lain : UU No 25 Tahun 1959;UU No 13 Tahun 1968;UU No 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah terakir UU no 10 Tahun 1998;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008;UU No 40 Tahun 2007; UU no 12 Tahun 2011;UU No 58 Tahun 2005;PP No 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No 38 Tahun 2008;PP No 39 Tahun 2007;Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No 21Tahun 2011;Permendagri No 22 Tahun 2006;Permendagri No 17 Tahun 2007;Perda No 7 Tahun 2004;Perda No 3 Tahun 2007 sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No 19 Tahun 2010
- Materi Pokok dalalm peraturan ini adalah : Perubahan atas Peraturan daerah Nomor 7 Tahun 2004 tentang penyertaan modal daerah dalam pendirian perseroan terbatas bank pengkeriditan rakyat sumatera selatan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 5 Hlm
|