Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang Nomor 4 Tahun 2019

Tata Cara Pengalokasıan Dan Penyaluran Alokası Dana Desa, Dana Bagı Hasıl Pajak Dan Retrıbusı Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

RUANG LINGKUP , TATA CARA PENGALOKASIAN ALOKASI DANA DESA, BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH , PENYALURAN DANA Penyaluran ADD dan DBH Pajak dan Retribusi Daerah , PELAPORAN,PERTANGGUNG JAWABAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengalokasıan Dan Penyaluran Alokası Dana Desa, Dana Bagı Hasıl Pajak Dan Retrıbusı Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Empat Lawang
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tebing Tinggi
Tanggal Penetapan
19 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
19 Januari 2019
Tanggal Berlaku
19 Januari 2019
Sumber
BD.2019/NO.04
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Empat Lawang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan