TARTF DASAR ANGKUTAN PENYEBERANGAN UNTUK PENUMPANG KELAS EKONOMI, KENDARAAN, ALAT,ALAT BERAT/BESAR, BARANG/HEWAN DAN BARANG CURAH LINTAS BENGKULU-KAHYAPU PULAU ENGGANO
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 21, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2016 Nomor 21
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Dasar Angkutan Penyeberangan untuk Penumpang Kelas Ekonomi, Kendaraan, Alat-Alat berat/Besar, Barang/Hewan dan Barang Curah Lintas Bengkulu-Kahyapu Pulau Enggano
ABSTRAK: |
- Penyesuaian Tarif Angkutan Umum Kelas Ekonomi, perlu Penyesuaian Tarif angkutan Penyeberangan TariI Dasar AngkutaJl Penyeberangan untuk penumpang kelas ekonomi, kendaraan, alat-alat berat/besar, barang/hewan dan barang curah lintas. Bengkulu-Kahyapu Pulau Enggano. dilakukan terhadap biaya Bahan Batar Minyak (BBM) dengan biaya operasional angkutan penyeberangan untuk penumpang kelas ekonomi, kendaraan, alat-alat besat/besar, barang/hewan dan barang curah linras Bengkulu Kahyapu Pulau Enggalo.
- UU No. 33 tahun 1964
UU No. 9 Tahun 1967
UU No. 17 Tahun 2008
UU No. 12 Tahun 2011
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 20 Tahun 1968
Permendagri 13 Tahun 2006
Permendagri No. 80 Tahun 2015
Kep. Menhub No. 58 Tahun 2003
Kep. MESDM RI No. 4738 K/MEM/2016
- Besarnya tarif jasa angkutan penlreberangan untuk penumpang kelas ekonomi, Kendaraan, aiat-alat berat/besar, dan trarang,/hewan adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Gubernur ini yarg merupakan bagian tidak terpisahkan. Pengemudi/kernet dibebaskan/tidak dikenakan tarif penumpang dengan ketentuan untuk golongan III .
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2016.
- Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 5 Tahun 2015
- 7 Halaman
|