DESA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD NOMOR 15 SERI D
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang INTERVAL WAKTU PEMILIHAN KEPALA DESA SECARA BERGELOMBANG
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Interval Waktu Pemilihan Kepala Desa secara Bergelombang;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 Nomor 1 Seri D); Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penetapan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 Nomor 2 Seri D);
- KETENTUAN UMUM; INTERVAL WAKTU PEMILIHAN KEPALA DESA; KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2018.
- TIDAK ADA
- Hari dan tanggal pemungutan suara ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
- 5 HALAMAN
|