Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang Nomor 23 Tahun 2018

INTERVAL WAKTU PEMILIHAN KEPALA DESA SECARA BERGELOMBANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

KETENTUAN UMUM; INTERVAL WAKTU PEMILIHAN KEPALA DESA; KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang Nomor 23 Tahun 2018 tentang INTERVAL WAKTU PEMILIHAN KEPALA DESA SECARA BERGELOMBANG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Malang
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Kepanjen
Tanggal Penetapan
27 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
27 Juli 2018
Tanggal Berlaku
27 Juli 2018
Sumber
BD NOMOR 15 SERI D
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Malang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan