PERUSAHAAN DAERAH -
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 94, BD.2017/NO.94
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Masa Transisi Perusahaan Daerah Pasar Satria Kabupaten Banyumas
ABSTRAK: |
- bahwa Perusahaan Daerah Pasar Satria akan mulai melaksanakan operasionalnya mulai tahun 2018 akan tetapi Pengurus Perusahaan Daerah Pasar Satria belum dilantik; bahwa dalam rangka melaksanakan operasional Perusahaan Daerah Pasar Satria secara efektif dan efisien perlu mengatur masa transisinya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Masa Transisi Perusahaan Daerah Pasar Satria ;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; Perda Kab Banyumas No 16 Tahun 2014;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang masa transisi dalam mengelola Perusahaan Daerah terutama untuk Direktur.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
- 4 hlm
|