Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 79 Tahun 2017

Tata Cara Pembayaran Non Tunai Dalam Pelaksanaan Pengeluaran Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah yang tepat, cermat, aman, efisien, transparan, dan akuntabel serta mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Bahwa Pengeluaran kas dari RKUD wajib dilakukan secara non tunai sehingga SKPD diwajibkan membuka rekening pada bank urnum atas nama jabatan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 79 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembayaran Non Tunai Dalam Pelaksanaan Pengeluaran Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
79
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
07 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
07 Desember 2017
Tanggal Berlaku
01 Januari 2018
Sumber
BD.2017/NO.79
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan