KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 73, BD.2017/NO.73
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemcrintah Daerah telah ditetapkan Peraturan Bupati Banyurnas Nomor 24 Tahun 2014 tentang Kebijakan Kebijakan Akuntasi Pemerintah Kabupaten Banyumas; bahwa untuk efektifitas pelaksanaan ketentuan mengenai kualitas piutang, biaya perolehan aset tetap, dan aset tidak berwujud, Peraturan Bupati Banyumas Nomor 24 Tahun 2014 tentang Kebijakan Kebijakan Akuntasi Pemerintah Kabupaten Banyumas perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 24 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemcrintah Kabupaten Banyumas;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; PP No 71 Tahun 2010; PP No 27 Tahun 2014; Permendagri No 64 Tahun 2013; Perda Kab Banyumas No 6 Tahun 2009; Perbup Banyumas No 24 Tahun 2014;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada ketentuan Lampiran V, Ketentuan Lampiran VII dan Ketentuan Lampiran IX.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2017.
- 37 hlm
|