Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan anggaran yang semula berjumlah Rp3.612.079.635.627,00 berkurang sejumlah Rp28.584.075.249,00 sehingga menjadi Rp3.583.495.560.378,00.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat