Peraturan Bupati ini mengatur tentang pengaduan yang akan ditindaklanjuti meliputi segala tindakan yang menurut undang-undang korupsi mengandung indikasi unsur tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas dengan memberikan indikasi awal yang dapat dipertanggungjawabkan meliputi masalah yang diadukan, pihak yang bertanggung jawab, lokasi kejadian, waktu kejadian, mengapa terjadi penyimpangan, bagaimana modus penyimpangan. serta diatur pula mengenai mekanisme pengaduan, tindak lanjut, ekspose hasil audit investasi atas laporan/pengaduan whistle blower dan perlindungan terhadap whistle blower.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat