Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 57 Tahun 2017

Pedoman Umum Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblower System) Tindak Pidana Korupsi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang pengaduan yang akan ditindaklanjuti meliputi segala tindakan yang menurut undang-undang korupsi mengandung indikasi unsur tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas dengan memberikan indikasi awal yang dapat dipertanggungjawabkan meliputi masalah yang diadukan, pihak yang bertanggung jawab, lokasi kejadian, waktu kejadian, mengapa terjadi penyimpangan, bagaimana modus penyimpangan. serta diatur pula mengenai mekanisme pengaduan, tindak lanjut, ekspose hasil audit investasi atas laporan/pengaduan whistle blower dan perlindungan terhadap whistle blower.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblower System) Tindak Pidana Korupsi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
57
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
28 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
28 Juli 2017
Tanggal Berlaku
28 Juli 2017
Sumber
BD.2017/NO.57
Subjek
TINDAK PIDANA KORUPSI, PENCEGAHAN KORUPSI - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan