Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 39 Tahun 2017

Penetapan Saldo Awal, Penyelesaian Likuidasi Entitas, Dan Penyusunan Laporan Keuangan Komparatif Tahun Anggaran 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penetapan saldo awal Akun Riil dan Akun Nominal dalam pembukuan Tahun Anggaran 2017, Penyusunan laporan keuangan bagi Entitas Akuntansi yang dilikuidasi pada akhir Tahun Anggaran 2016, Penyusunan laporan keuangan komporasi bagi Entitas Akuntansi yang baru dibentuk pada tahun 2017.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 39 Tahun 2017 tentang Penetapan Saldo Awal, Penyelesaian Likuidasi Entitas, Dan Penyusunan Laporan Keuangan Komparatif Tahun Anggaran 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
03 April 2017
Tanggal Pengundangan
03 April 2017
Tanggal Berlaku
03 April 2017
Sumber
BD.2017/NO.39
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan