Peraturan Bupati ini mengatur tentang akses informasi dan dokumentasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna kecuali yang dikecualikan bersifat ketat, terbatas dan rahasia. Informasi yang dikecualikan diajukan oleh PPID Pembantu kepada PPID Utama untuk ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Diatur juga mengenai pejabat pengelola informasi dan dokumentasi, kelembagaan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi, kelengkapan pengelola layanan informasi dan dokumentasi (PLID), standar operasional prosedur (SOP) PPID, Mekanisme Permohonan Informasi dan Dokumentasi, Pembinaan dan Pengendalian Penataan PLID, Keberatan dan Sengketa Informasi dan Ketentuan Forum Komunikasi PPID.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat